hukum menanam pohon di tanah orang lain
LANDASANHUKUM. UUD 1945 pasal 28H ayat (I) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan Hidup, sebagai berikut: UU 32/2009 tentang PPLH; Pasal 65 (I) setiap orang berhak atas LH yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia; Pasal 65: Ayat (4) setiap orang berhak untuk berperan dalam PPLH sesuai dengan PPU
MenanamPohon di Tanah Orang Tanpa Ijin Menurut Hukum Islam | Muamalah › LADUNI.ID. Menteri LHK: Idealnya Seorang Tanam 25 Pohon, Bisa Dimulai Sejak SD Halaman all - Kompas.com. Gambar : pohon, orang-orang, menanam, bidang, tanaman, pertanian, petani, perkebunan, ahli ilmu tanah, pekerja musiman, buruh tani 4219x2823 - - 724014 - Galeri Foto
Mengingatfungsi pohon yang sangat vital bagi makhluk hidup dan lingkungan, menjaga dan menanam pohon kembali menjadi upaya yang penting untuk menjaga kelangsungan kehidupan di Bumi. Dilansir dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, berikut adalah manfaat pohon untuk kehidupan. 1. Menghasilkan oksigen. Pohon menghasilkan oksigen di siang
Padasaat seseorang mengakui tanah tersebut adalah tanah miliknya, maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Apabila seseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat.
Tapiperlu diingat tidak boleh (haram) menanam sesuatu di tanah milik orang lain tanpa keridhoannya dan jika dilanggar maka boleh bagi si pemilik tanah untuk mencabutnya. المجموع ج ١٤ ص ٢٥٦.
mỗi ngày nhất định phải hôn một cái. Langgani saluran Telegram kami untuk berita terkini dan paparan gaya hidup pelengkap hari anda. Dalam hidup berjiran, masalah kadang timbul berkenaan penanaman pokok di atas tanah milik orang lain, kadang di kawasan halaman depan atau belakang rumah. Ini juga meliputi kebun sayur, dusun buah dan seumpamanya. Sehinggakan perkara ini menjadi punca tercetusnya pergaduhan antara kedua belah pihak. Isu ini sering kali menjadi perbualan masyarakat khasnya tentang hak milik terhadap tanaman dan tanah tersebut. Namun hukum perkara seperti ini bergantung juga pada situasi di antara kedua-dua belah pihak. Segmen Refleksi hari ini berkongsi apakah hukum menanam tanaman di atas tanah orang UnsplashHukum Tanam 1 Secara amnya jika anda mahu mengenal pasti keluasan tanah yang dimiliki, disarankan untuk rujuk terus kepada jabatan tanah berdekatan bagi membuat proses ukur semula berdasarkan geran tanah yang anda miliki. Ini bertujuan untuk mengetahui keadaan dan status terkini kawasan tanah kepunyaan anda berikutan permukaan bumi yang mungkin berubah sedikit dan menyebabkan luas permukaannya menjadi tidak sama seperti PexelsHukum Tanam 2 Berbicara tentang tumbuhan yang ditanam di kawasan tanah milik individu lain, perkara ini pernah terjadi pada zaman nabi Muhammad SAW. Ketika itu, terdapat seorang individu yang telah menanam pohon kurma di tanah milik salah seorang kaum Ansar. Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Baginda dan terdapat beberapa nasihat serta jalan penyelesaian yang dicadangkan UnsplashHukum Tanam 3 Antaranya dijelaskan menerusi hadis Riwayat Abu Daud, tanah tersebut adalah hak mutlak ke atas pemilik asal manakala pokok yang ditanam pula hak milik penanam. Namun adalah menjadi satu kesalahan menanam tanaman di tanah milik orang lain tanpa kebenaran. Nabi bersabda kepada kaum Ansar berkenaan, “Pergilah! Silakan tebang saja pohon kurmanya!”. Ia membawa maksud tuan tanah dibenarkan untuk menebangkan pokok tersebut lalu mengembalikan semula pokok itu kepada pemiliknya. Selain itu, anda sebagai tuan tanah juga berhak menyuruh pihak penanam untuk menebangnya dengan sendiri seterusnya membersihkan kawasan sekeliling. Malah jika terdapat kerosakan pada tanah selepas proses tersebut selesai, individu itu masih boleh dikenakan denda atau perlu mengembalikan semula keadaan tanah tersebut seperti dalam keadaan PexelsHukum Tanam 4 Alternatif lain, tuan tanah juga boleh mengenakan sewa kepada pemilik tanaman menerusi perjanjian hitam putih. Ini bagi mengelakkan berlakunya salah faham antara kedua-dua pihak jika berlakunya situasi seperti kenaikan harga sewa atau pemindahan hak milik pada masa akan datang. Ini dapat dilihat berdasarkan hadis dari Nabi SAW seperti berikut لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ Maknanya Tidak boleh memudaratkan diri sendiri dan kemudaratan atas orang lain. Sunan Ibn Majah no 2341 Gambar UnsplashHukum Tanam 5 Dalam masa yang sama, meskipun tanaman tersebut telah memasuki kawasan tanah anda dan ia sudah mengeluarkan hasil yang banyak, pemilik tanah sama sekali tidak berhak untuk mengambil serta memakan hasil tersebut. Ia bukan kepunyaan tuan tanah dan masih dimiliki oleh pihak yang menanamnya. Namun jika diizinkan, barulah tuan tanah dibenarkan untuk menikmati buah itu. Ini adalah berdasarkan kepada dalil Al-Quran yang jelas seperti yang berikut وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ Maksudnya Dan janganlah kamu makan atau mengambil harta orang-orang lain di antara kamu Dengan jalan Yang salah. Surah al Baqarah ayat 188 Oleh itu, masyarakat perlu mengetahui betapa pentingnya untuk memahami hal ini. Nampak remeh namun ia perlu dielakkan supaya tidak berlaku perselisihan faham yang boleh menjurus kepada permusuhan antara umat manusia. - Getaran, 17 Jun 2022 Sumber Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan
Pertanyaan Bagaimana Hukum Menanam Pohon Di Tanah Orang Tanpa Ijin? Assalamu alaikum Wr. Wb. Mohon pencerahan dari para ustadz. Permasalahan Pak Zaid menanam pisang di lahan milik Pak Umar tanpa ijin, setelah berbuah maka Apabila pak Zaid memanen pisang yang ia tanam di lahan milik pak Umar yang tanpa ijin bagaimana hukumnya? Apabila pak Umar memanen pisang yang ditanam pak pak Zaid di lahannya bagaimana hukumnya? Jazakumullah. [Rofiqul Mustaqim]. Jawaban atas pertanyaan Hukum Menanam Pohon Di Tanah Orang Tanpa Ijin Wa’alaikum salam Wr. Wb. Boleh memanen pohon yang sudah terlanjur ditanam, tapi pak Zaid harus bayar ongkos pada pak Umar selaku pemilik lahan. الموسوعة الفقهية إذا زرع الغاصب الأرض وردها بعد أخذ الزرع فهو للغاصب وعليه أجرة الأرض لمالكها، وإن كان الزرع قائماً فيها، خُيِّر ربها بين تركه إلى الحصاد بأجرة مثله، وبين أخذه بنفقته Pak Umar tidak boleh memanen pisang tersebut karena pisang tersebut haqnya pak Zaid, sebagai gantinya maka pak Zaid harus membayar ongkos kepada pak Umar selaku pemilik lahan tersebut. المغني لإبن قدامة أنه إذا غرس في أرض غيره بغير إذنه أو بنى فيها, فطلب صاحب الأرض قلع غراسه أو بنائه لزم الغاصب ذلك ولا نعلم فيه خلافا لما روى سعيد بن زيد بن عمرو بن نفيل أن النبي ـ ـ قال ليس لعرق ظالم حق رواه أبو داود, والترمذي وقال حديث حسن وروى أبو داود وأبو عبيد في الحديث أنه قال فلقد أخبرني الذي حدثني هذا الحديث أن رجلا غرس في أرض رجل من الأنصار, من بني بياضة فاختصما إلى النبي ـ ـ فقضى للرجل بأرضه وقضى للآخر أن ينزع نخله قال فلقد رأيتها تضرب في أصولها بالفؤوس, وإنها لنخل عم ولأنه شغل ملك غيره بملكه الذي لا حرمة له في نفسه بغير إذنه, فلزمه تفريغه كما لو جعل فيه قماشا وإذ قلعها لزمه تسوية الحفر ورد الأرض إلى ما كانت عليه لأنه ضرر حصل بفعله في ملك غيره, فلزمته إزالته وإن أراد صاحب الأرض أخذ الشجر والبناء بغير عوض لم يكن له ذلك لأنه عين مال الغاصب فلم يملك صاحب الأرض أخذه Tapi perlu diingat tidak boleh haram menanam sesuatu di tanah milik orang lain tanpa keridhoannya dan jika dilanggar maka boleh bagi si pemilik tanah untuk mencabutnya. المجموع ج ١٤ ص ٢٥٦. ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰﻓﺼﻞﻭﺇﻥ ﻏﺼﺐ ﺃﺭﺿﺎ ﻓﻐﺮﺱ ﻓﻴﻬﺎ ﻏﺮاﺳﺎ ﺃﻭ ﺑﻨﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﻨﺎء، ﻓﺪﻋﺎ ﺻﺎﺣﺐ اﻻﺭﺽ ﺇﻟﻰ ﻗﻠﻊ اﻟﻐﺮاﺱ ﻭﻧﻘﺾ اﻟﺒﻨﺎء ﻟﺰﻣﻪ ﺫﻟﻚ. Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat. [Ghufron Bkl, Muhib Salaf Soleh]. Sumber Baca Disini Silahkan baca juga artikel terkait. Pos terkaitApakah Halal Menerima Gaji PNS?Status Anak Pohon yang Tumbuh Setelah Pohonnya TerjualHukum Jual Beli Tukar Tambah Emas
BerandaKlinikPidanaHukumnya Menebang Po...PidanaHukumnya Menebang Po...PidanaSenin, 12 Oktober 2020Terjadi sengketa warisan antara bapak saya penggugat dengan sepupu saya tergugat, saat ini memasuki tahap peninjauan kembali di MA. Namun, ada salah satu objek sengketa warisan tersebut berupa lahan yang di atasnya tumbuh pohon jati bukan penggugat maupun tergugat yang menanamnya. Berdasarkan amar putusan pertama di Pengadilan Agama sampai putusan kasasi di MA, objek tersebut dikuasai oleh penggugat. Ternyata diam-diam tergugat menjual semua pohon jati yang sudah besar dengan menyuruh beberapa orang untuk menebangnya tanpa sepengetahuan penggugat. Pertanyaan saya 1. Bolehkah tergugat menjual pohon jati tersebut? 2. Bisakah tergugat dilaporkan pidana atas penjualan pohon jati sementara proses perdata objek sengketa tersebut belum inkracht? Terima hukum pertanahan di Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang memisahkan kepemilikan tanah dengan tanaman atau bangunan di atasnya. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya. Penjualan dan penebangan pohon dari tanah sengketa yang ditanam oleh orang lain tersebut dapat digolongkan sebagai pidana pencurian apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya yang sah. Oleh karena kepemilikan pohon bukan merupakan objek sengketa, maka laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih berlangsung. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Azas Horizontal dalam Hukum Agraria Hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, adalah sebagai berikutHukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum hukum pertanahan di Indonesia, berlaku asas pemisahan horizontal. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 129/ hal. 69 yang telah diputus sampai peninjauan kembali pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018asas pemisahan horizontal yang berlaku di dalam hukum pertanahan di Indonesia yang mengacu pada hukum adat, kepemilikan terhadap tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman atau bangunan di serupa juga dijelaskan dalam artikel Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan, asas pemisahan horizontal menyatakan bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Konsekuensinya hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya hal. 1.Dengan demikian, pemegang hak atas tanah/pemilik tanah tidak serta merta dianggap sebagai pemilik segala sesuatu di atasnya baik itu tanaman atau Pengadilan Berkekuatan Hukum TetapSebelumnya, perlu kami koreksi terlebih dahulu mengenai pernyataan Anda terkait upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan kasasi;sengketa tentang kewenangan mengadili;permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang sedang dilakukan tersebut diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka pada dasarnya kasus yang Anda tanyakan telah berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.Penjualan Pohon di Atas Tanah SengketaMerujuk dari asas pemisahan horizontal, maka pemilik yang berhak atas tanah sengketa, tidak serta merta menjadi pemilik atas pohon jati di atasnya. Apalagi yang menanam pohon tersebut bukanlah penggugat maupun untuk mengetahui apakah penebangan dan penjualan pohon jati tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, perlu diperjelas dan dicari tahu terlebih dahulu siapa pemilik pohon diketahui siapa pemiliknya barulah kemudian dicari tahu apakah tergugat menebang dan menjual pohon dengan izin pemiliknya atau tidak. Apabila tidak, maka tindakan tergugat dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana “KUHP” yang berbunyiBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus dicatat, orang yang menyuruh lakukan juga dipidana sebagai pelaku tindak pidana atau dalam kasus ini adalah terduga sepupu Anda, sebagaimana Pasal 55 ayat 1 KUHP 1 Dipidana sebagai pelaku tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan sepupu Anda yang telah menyuruh orang lain menebang dan menjual pohon-pohon jati dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Adapun ancaman pidana denda harus disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dilipatgandakan kali, menjadi Rp900 mengenai apakah laporan pidana dapat dibuat sementara proses perdata masih berlangsung, kami asumsikan dulu bahwa kepemilikan pohon jati bukan hal yang disengketakan dalam pengadilan, melainkan hanya lahan warisan laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih KasusSebagai gambaran, kami merujuk Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/ secara bersama-sama dengan kedua orang lainnya melakukan pencurian pohon sengon laut tersebut, yang menanam dan memiliki pohon sengon laut tersebut adalah saksi hal. 8.Terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan cara memotong-motong kayu sengon laut menggunakan gergaji. Terdakwa juga mengaku sudah 3 kali mencuri pohon sengon laut milik saksi hal. 8.Pencurian pertama dan kedua dijual, sedangkan yang untuk yang ketiga kalinya belum sempat dijual sudah ketahuan oleh saksi hal. 8.Majelis hakim memutuskan dalam amarnya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun hal. 11.Dalam putusan ini, terdakwa dijatuhi Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP sebab pencurian dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018;Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/
Akibat daripada COVID-19 yang melanda kita hari ini, ramai di antara kita yang mengalami masalah ekonomi dan kewangan. Ada yang dibuang kerja dan ada juga dalam kalangan graduan yang bertungkus-lumus mencari kerja. Semuanya adalah ujian hidup yang perlu ditempuh. Disebabkan itu, ramai yang mula mengambil inisiatif sendiri untuk mengawal masalah itu. Ada yang mula berniaga kecil-kecilan sama ada secara sendiri atau menjadi dropship dan sebagainya, itu adalah sebuah permulaan yang baik untuk membantu kehidupan sendiri. Ada juga yang mula bercucuk tanam. Selain menjadikannya sebagai hobi baru bagi mengisi masa lapang, ia juga adalah untuk mencari wang poket sementara menunggu panggilan kerja. Namun, perlu diambil perhatian akan tanaman tersebut; pada tanah siapa ia ditanam. Ia bukanlah perkara yang kecil kerana ia juga melibatkan hak orang lain. Jika anda menanam pokok sawi di atas tanah orang lain tanpa meminta izin, maka ia dikira sebagai perbuatan melakukan sesuatu tanpa meminta izin. Bayangkan jika sebenarnya tuan tanah tidak meredai perbuatan anda. Jadi, perbuatan itu sudah dikira berdosa. Tuan tanah pula tidak berhak ke atas pohon-pohon yang anda tanam kerana ia bukan miliknya. Bukankah itu sudah menimbulkan masalah. Disebabkan itu, jika anda berniat ingin menanam pohon di atas tanah orang, perlulah memina izin terlebih dahulu. Beritahu dengan jelas apa sebab di sebalik perbuatan tersebut, sama ada kerana tiada tanah dan sebagainya. Jika pohon itu sudah ditanam tanpa menyedari bahawa ia sudah memasuki kawasan orang lain, berbincanglah dengan elok untuk meminta izinnya. Jika tuan tanah tidak bersetuju, maka anda perlu akur kerana ia bukan hak anda. Gunakan perbincangan dua hala agar ia boleh memberi kebaikan kepada kedua-dua pihak. Sebagaimana ada sebuah kisah yang diceritakan pada zaman nabi SAW, iaitu Maksud “Samurah memiliki sederet pohon kurma yang tumbuh di kebun milik seorang Ansar. Tempat tersebut didiami oleh orang Ansar tersebut bersama keluarganya. Beliau sering memeriksa pohon-pohon kurmanya termasuk pohon yang tumbuh di tanah orang Ansar itu. Kedatangannya mengganggu dan menyebabkan orang Ansar itu merasa tidak nyaman. Orang Ansar menawarkan kepada Samurah agar menjual pohon itu kepadanya. Samurah menolak. Kemudian, dia meminta agar Samurah memindahkan pohon itu. Samurah juga menolak. Akhirnya orang Ansar itu mengadu kepada Nabi SAW. Baginda meminta kepada Samurah untuk menjual pohon itu, namun Samurah menolaknya. Baginda kemudian meminta Samurah untuk memindahkan pohon kurmanya, dia juga menolaknya. Kemudian, nabi berkata “Hadiahkan pohon itu kepadanya dan untukmu ada ganjaran demikian dan demikian.” Baginda menyebut perkara yang disukai oleh Samurah. Samurah bagaimanapun tetap menolak dan Nabi berkata “Engkau ini memang pengganggu.” Nabi kemudian berkata kepada orang Ansar itu “Pergilah, silakan tebang sahaja pokoknya.” Hadis Riwayat Abu Daud, no. 3636 Justeru, dapat difahami di sini bahawa perlu meminta izin untuk menanam pokok di atas tanah orang. Jika empunya bersetuju, maka dibolehkan. Namun, jika tidak, maka tidak boleh dilakukan dan berdosa jika masih diteruskan. Wallahu a’alam. Rujukan Mufti Wilayah Kongsikan Artikel Ini Nabi Muhammad berpesan, “sampaikanlah dariku walau satu ayat” dan “setiap kebaikan adalah sedekah.” Apabila anda kongsikan artikel ini, ia juga adalah sebahagian dari dakwah dan sedekah. Insyallah lebih ramai yang akan mendapat manafaat. Fizah Lee Merupakan seorang graduan Universiti Islam Antarabangsa Malaysia dalam bidang Bahasa Melayu untuk Komunikasi Antarabangsa. Seorang yang suka membaca bahan bacaan dalam bidang sejarah dan motivasi
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Menanam pohon merupakan langkah untuk menghijaukan bumi dan mengurangi polusi. Selain mempercantik lahan, menanam pohon di luar ruangan secara alami memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Penanaman pohon bisa dilakukan bersama keluarga, sahabat, kerabat dan lainnya. Manfaat menanam pohon di pekarangan antara lain1. Dapat menyejukkan rumah saat panas, biasanya saat terik matahari langsung menyinari rumah, udara terasa hangat, sehingga saat menanam pohon, pepohonan menutupi sinar Membersihkan udara,ada banyak sekali udara yang masuk dan jika ada zat-zat udara yang jahat pohon akan menyerap sebagai penyaring. 3. Dapat mengurangi stres, karena berada di dekat pohon dapat membuat pikiran menjadi rilex. Walaupun banyak orang yang beranggapan bahwa menanam pohon hanya membuat rumah menjadi kotor, tentu saja tidak demikian, tidak ada salahnya menanam pohon di pekarangan, dan kita juga yang merasakan manfaatnya sendiri. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
hukum menanam pohon di tanah orang lain